Pemprov Jambi Ajukan Rp35 Miliar CSR Perusahaan Batu Bara Untuk Perbaikan Infrastruktur

Selasa, 22 November 2022 - 14:36:41 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengajukan Rp 35 miliar dana CSR perusahaan pemegang IUP Batu Bara di Jambi melalui ke Kementerian ESDM. 

Anggaran CSR itu nantinya digunakan untuk memperbaiki titik jalan rusak di Kabupaten Batanghari, Tebo, Sarolangun, Muarojambi dan Kota Jambi. 

Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan proposal tersebut sudah dikirim secara resmi ke Kementerian ESDM untuk diteruskan kepada perusahaan pemegang IUP Batu Bara yang ada di Provinsi Jambi. 

Menurut dia, skema pengajuan CSR ini dibagi menjadi dua tahap. Tahun ini (2022) dan tahun 2023 mendatang.

"Tahun ini, kita fokus mengajukan anggaran CSR kepada Kementerian ESDM untuk pendukung infrastruktur. Seperti rambu-rambu jalan dan kantong parkir. Jumlahnya sekitar Rp 5 Miliar lebih. Itu domainnya Dinas Perhubungan," kata Sudirman, Senin (21/11/2022).

Kemudian, lanjut Sudirman, tahun ini juga pihaknya mengajukan anggaran CSR sebesar Rp 30 Miliar untuk perbaikan jalan Provinsi. 

"Dalam periode ini juga, kita ajukan dana CSR untuk perbaikan infrastruktur jalan Provinsi sebesar Rp 30 Miliar lebih. Itu masuk dalam domainnya Dinas PU. Kita ajukan untuk periode November dan Desember tahun ini," jelasnya.

Sebelumnya, Sudirman mengaku sudah melakukan rapat bersama Tim Satgaswas Batu Bara Provinsi Jambi pada Minggu, 13 November 2022 malam lalu di rumah dinasnya. 

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari tim yang telah turun ke lapangan. 

"Perhatian utama kita jalan rusak di Kabupaten Batanghari, kemudian yang kedua hasil komunikasi dengan kementerian ESDM," katanya.

Menurut Sudirman, pihaknya telah mengadukan kemacetan parah yang ditimbulkan truk angkutan batu bara membuat masyarakat marah. 

"Salah satu solusi yang disampaikan kementerian ESDM, Ibu Lana silahkan pemprov untuk ajukan proposal untuk memperoleh dana CSR. Jadi dana CSR ini melalui proposal disampaikan nanti ke kementerian. Kemudian kementerian akan memanggil para pengusaha batu bara itu untuk mensupport alokasi anggaran," ungkapnya.

Dia mengatakan anggaran itu diutamakan untuk melakukan perbaikan jalan nasional. Kemudian, jalan alternative, termasuk untuk alokasi biaya operasional. 

"Hasil rapat semalam sampai dengan hari Rabu itu turun ke lapangan. Check dan petakan betul lokasi-lokasi mana yang rusak. Kita akan mengalokasikan dari dana CSR untuk yang jangka pendek sampai Desember. Nanti kita akan ajukan juga untuk alokasi tahun 2023," tambahnya.

Lalu apakah dana CSR dari perusahaan tambang bisa digunakan untuk perbaikan jalan nasional dan tidak melanggar aturan hukum? Pengamat hukum dari Universitas Jambi (Unja), Sukamto Satoto berpendapat perbaikan infrastruktur daerah yang dilakukan menggunakan dana CSR tidak ada masalahnya. 

"CSR itu kan prinsipnya untuk kesejahteraan masyarakat sekitar," katanya.

Karena pengajuannya lewat Kementrian ESDM, kata dia, tinggal menteri ESDM yang memutuskan.  

‘’Saya pikir tidak masalah, walaupun (perbaikan infrastruktur, red) menggunakan dana CSR. Karena sangat diperlukan. Perbaikan itu memang tanggung jawab pemerintah. Dananya darimana, ya dari APBD dan APBN. Nah, kalau dananya tidak ada, ya lewat CSR," ujarnya.

Dia menilai, langkah Pemprov Jambi mengajukan proposal lewat kementrian ESDM tak ada salahnya. 

"Ini kan untuk kepentingan perusahaan dan juga masyarakat agar tidak terganggu dengan aktifitas batu bara. CSR itu sebenarnya dana keuntungan perusahaan yang disumbangkan kepada negara," jelasnya.

"Dana dari manapun itu tidak masalah, asalkan sah dibayarkan kepada negara. CSR itu kan prinsipnya untuk kesejahteraan masyarakat sekitar," pungkasnya. (*/IMC01)



BERITA BERIKUTNYA