IMCNews.ID, Jambi - Aktifitas angkutan batu bara kembali dihentikan. Seluruh angkutan dilarang keluar dari mulut tambang karena adanya perbaikan jalan.
Kebijakan ini berlaku sejak 21 November 2022 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Menurut Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi angkutan batubara hanya boleh menunggu di mulut tambang.
"Kita hentikan, saya perintahkan Kasat Lantas berupaya maksimal dengan swadaya perbaiki jalan, dengan meminjam alat berat dari PUPR. Malam ini sudah kita tutup," ujarnya, Senin (21/11/2022) malam.
Menurutnya, kemacetan arus lalu lintas di Batanghari dalam beberapa waktu belakangan murni disebabkan jalan rusak.
"Memang (jalan) tidak mampu menampung (kendaraan, red) kalau (kondisi jalan, red) masih rusak," kata Dhafi.
Menurutnya, dia juga telah mendorong Pemerintah Provinsi Jambi segera memperbaiki kerusakan jalan, dengan mengkoordinir perusahaan tambang untuk ikut membantu.
Bahkan Dhafi mengatakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batanghari telah berupaya memperbaiki kerusakan jalan secara swadaya dengan membawa bahan sendiri dan meminjam alat dari Dinas PUPR untuk pengerasan dan menimbun lubang.
"Jadi tugas kita sudah merangkap Dinas PUPR sekarang," kata dia.
Lebih lanjut, Dhafi mengatakan pihaknya juga akan mengupayakan agar angkutan batu bara yang masih menggantung di jalan bisa dipindahkan.
"Sedangkan yang masih di mulut tambang, kita stop dulu sampai ada pemberitahuan selanjutnya. Atau sampai jalan selesai diperbaiki," pungkasnya. (*)
Penjelasan Edi Purwanto Soal Mobil Dinas DPRD Provinsi Jambi Kecelakaan di Depan RS Siloam
Mobil Dinas DPRD Provinsi Jambi Tabrak Tiang di Depan RS Siloam
Jumlah TPS di Jambi Dalam Pemilu 2024 Bertambah, Ini Sebabnya
RSUD Raden Mattaher Kucurkan Rp9 Miliar Untuk Bantu Pasien Tak Mampu
Larangan Angkutan Batu Bara Berplat Luar Jambi Beroperasi Mulai Diberlakukan
Dalam Level Waspada, Debit Sungai Batanghari Terus Meningkat