IMCNews.ID, Jambi - Dua tersangka penyelundupan 1,1 kg narkotika jenis sabu, Ramadhan dan Ujang Afrizal dilimpahkan penyidik Bareskrim Mabes Polri dan jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Kamis (10/11/2022) lalu.
Pelimpahan kedua tersangka ini ke Kejari Jambi karena locus delict atau tempat kejadian perkara penangkapan kedua tersangka di Kota Jambi.
Narkotika jenis sabu ini diselundupkan dari Malaysia dan akan diedarkan di Jambi dibawa oleh tersangka Ramadhan dari Dumai menuju Jambi.
"Tersangka (Ramadhan) diiming-imingi dapat fee Rp 40 juta ketika barang sampai di Jambi," kata Kasi Pidum Kejari Jambi, Irwan Syafari.
Menurut Iwan, untuk sementara indikasinya penyelundupan sabu ini merupakan jaringan Narkotika dari Malaysia.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejagung, Akbar, yang mendampingi pelimpahan mengatakan, penangkapan para tersangka ini bermula dari informasi yang diterima Bareskrim Polri mengenai penyelundupan sabu-sabu.
Bekerja sama dengan Bea Cukai, mereka memperoleh informasi adanya upaya penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia. Informasi yang diperoleh, sabu-sabu itu akan diturunkan di kawasan Dumai, Kepulauan Riau melalui jalur laut.
"Dikejar ke Dumai, ternyata (barang) sudah dalam perjalanan menuju Jambi, naik bus," kata Akbar.
Berdasarkan informasi tersebut, pihak Kepolisian kemudian mengejar pelaku hingga ke Jambi. Kurir pembawa barang dan kurir penerima di Jambi berhasil ditangkap.
Kejari Jambi menunjuk dua jaksa senior Rama dan Ewilda sebagai penuntut umum perkara ini.
Untuk diketahui, kedua tersangka ditangkap pada 20 Juli 2022, dengan barang bukti 1,1 kilogram sabu-sabu, tas dan 3 buah telepon seluler.
Pengakuan tersangka Ramadhan, dia disuruh oleh seseorang yang pernah dikenalnya di Malaysia ntuk menjemput barang barang tersebut dengan upah Rp 40 juta. Uang itu bahkan belum diterima, dia keburu ditangkap.
Sementara tersangka Ujang Afrizal disuruh menjemput tersangka Ramadhan dan 1,1 Kg sabu oleh seseorang bernama Faisal (buronan).
"Saya ada utang sama dia (Afrizal) Rp 2,4 juta," katanya.
Dia diiming-imingi oleh Faisal, jika dia berhasil melakukan pekerjaan itu, utangnya akan dianggap lunas. Dia juga dijanjikan upah upah tambahan. Namun tidak disebutkan jumlahnya.
"Saya utang untuk masukkan anak sekolah," kata Ujang.
Kedua tersangka saat pelimpahan didampingi oleh pengacara Josep Ardianto dan Nuraini. Menurut Josep, klien mereka ditangkap di terminal bus Simpang Rimbo, Kota Jambi, sesaat setelah Ramadhan bertemu dengan Ujang.
"Mereka kurir. Tidak saling kenal, (tetapi) ada penghubung dari daerah masing-masing," kata Josep. (*/IMC01)
Pinto Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan: Keluarga Menanti di Rumah
Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap DPO dan Pengedar Narkoba, Amankan 1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Pentingnya Membawa Ban Serep, Simak Tips Aman Berkendara saat Perjalanan Mudik
Beri Kenyamanan Pemudik, Posko 2.3 Bungo BPJN Jambi Jadi Titik Vital Pemantauan Mudik
Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Ketersediaan Ayam Potong di Distributor
Kurangi Kepadatan di SPBU Rest Area, Pertamina Sebar 57 Modular Termasuk di Tol Trans Sumatera
Terdakwa Kasus Investasi Bodong Budidaya Ikan Lele Divonis 2 Tahun Penjara