Jatah BBM Untuk Kota Jambi Dibatasi, Antrean di SPBU Terus Disorot

Jumat, 11 November 2022 - 11:29:55 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Kota Jambi ternyata dibatasi. Hal ini yang disinyalir menjadi salah satu penyebab panjangnya antrean BBM, khususnya jenis Solar di Kota Jambi.

"Kuota untuk satu SPBU itu dikurangi dari sebelumnya 16 KL menjadi 8 KL. Itu juga yang menyebabkan antrean panjang di SPBU," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, saat bertemu, Kamis (10/11/2022) lalu.

Kondisi antrean di SPBU dalam Kota Jambi, masih terus menjadi sorotan. Antrean hingga ke badan jalan kerap menjadi keluhan masyarakat yang ingin mengisi BBM. 

Masalah ini dibahas dalam hearing antara Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi, Hiswana Migas hingga Pertamina, beberapa waktu lalu.

Dalam hearing tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan, dari informasi yang diterima dari pihak Pertamina, kuota BBM di Kota Jambi saat ini memang dibatasi.

“Agak mengerem kuota, karena jatah yang diterima agar memenuhi hingga akhir tahun, jelang tahun baru dan natal. Ini terjadi hampir di seluruh daerah,” katanya.

Meski begitu, Junedi meminta kepada pihak terkait dapat mengamankan dan mengatur kondisi antrean di tiap SPBU.

“Sehingga tidak terjadi kerawanan-kerawanan di tengah masyarakat. Banyak masyarakat di sekitar SPBU mengeluh kondisi antrean ini,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris anggota Komisi II DPRD Kota Jambi, Joni Ismed mempertanyakan kondisi saat ini, apakah di Kota Jambi masih bisa menambah jumlah kuota BBM ataupun SPBU. 

“Saya minta agar Pertamina bisa bersurat ke BPH Migas, supaya tidak terjadi lagi antrean macet panjang ini,” kata dia.

Sementara itu, Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Jambi, Fajar Waris menyebutkan, saat ini kuota BBM di Kota Jambi masih tersisa sekitar 1,1 persen lagi dan distok untuk menghadapi momen tahun batu dan natal. 

“Ini juga karena tidak dibarengi dengan pemberitan kuota dari pemerintah, sehingga macet. Perlu atau tidak perlunya SPBU (baru,red), harus ada SK dari BPH Migas. Masih bisa dibangun,” katanya.

“Namun untuk penyaluran BBM-nya, seperti solar dan Pertalite itu kewenangannya ada di BPH Migas. Pertaminan sebagai opertaor tidak punya kewenangan untuk intervensi,” jelasnya.

 

Bahkan, informasi dari Ketua Hiswana Migas, A Rachman, selama beberapa tahun belakangan ini, kemunculan SPBU baru terganjal akan regulasi yang dikeluarkan Pemkot Jambi.

“Usulan yang baru itu banyak, bahkan sudah ada yang disetujui. Tapi karena ada moratorium batal jadinya. Menurut Pemkot Jambi, kondisi SPBU di Kota Jambi sudah cukup. Karena Pemkot ini sebagai regulatornya,” jelasnya.

 “Kewenangan pengawasan juga tidak pada kami, kami sebagai operator mentaati perintah dari regulator, dalam hal ini Pemda,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Pemkot Jambi masih memberlakukan moratorium kegiatan pembangunan hotel dan SPBU di Kota Jambi sejak September 2021 lalu.

Soal pembatasan ini, Walikota Jambi, Sy Fasha mengusulkan penambahan kuota ini dibutuhkan untuk mengatasi antrean kendaraan mengisi bahan bakar di SPBU dalam Kota Jambi yang hampir terjadi tiap hari.

"Sudah kita bersurat juga. Tapi memang belum tahu kapan akan ditambah. Apakah tahun ini atau tahun depan. Yang jelas sudah kita usulkan,” katanya usai upacara Peringatan Hari Pahlawan, Kamis (10/11/2022). (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA