IMCNews.ID, Jambi - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Provinsi Jambi, Bahari memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 mendatang naik. Namun besarannya belum diketahui, karena rapat penetapan UMP akan dilaksanakan pada 21 November 2022 mendatang.
"Kita juga sudah mendengar masukan dari para serikat pekerja dan buruh. Kemudian dari pengusaha dan unsur pemerintah. Kita juga sudah beberapa kali rapat, namun kita tetap mengacu pada formulasi yang ada pada PP Nomor 36 tahun 2021," katanya, Kamis (3/11/2022).
Menurut Bahari, pihaknya akan memepertimbangkan masukan dari serikat pekerja agar kenaikan UMP di angka 10 persen.
Saat ini pihaknya masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari pemerintah pusat sembari melihat laju angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar acuan penetapan UMP ini.
"Mengenai permintaan serikat pekerja kenaikan UMP di angka 10 persen itu akan kita pertimbangkan. Sesuai dengan arahan Pak Gubernur untuk memperhatikan kehidupan para pekerja ini," kata dia.
Sesuai jadwal, rapat penetapan UMP akan dilaksanakan pada tanggal 21 November 2022 mendatang. Selanjutkan akan dibuatkan SK oleh Gubernur Jambi.
"Kita juga mendorong Kabupaten/Kota agar membentuk dewan pengupahan. Kemudian segera mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk selanjutnya dibuatkan SK Gubernur," pungkasnya.
Seperti diketahui, Tahun 2022 UMP Jambi sebesar Rp 2,649,034. Naik 0,72% dari tahun 2021. (*/IMC01)
KPU Provinsi Jambi Launching Buku Peta Data Pilkada Serentak 2024
Konsolidasi dengan DPD Sekaligus Buka Bersama, Ketua DPW PAN Jambi Minta Tetap Jaga Kekompakan
Dalam Dua Bulan 140 Kasus DBD Terdata di Kota Jambi, Tiga Korban Meninggal Dunia
Banjir Rendam Tujuh Kabupaten dan Kota di Provinsi, Hampir 100 Ribu Jiwa Terdampak
Rendra Usman Tantang Pemprov Bawa Proyek Strategis Nasional ke Jambi