IMCNews.ID, Jambi - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Provinsi Jambi, Bahari memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 mendatang naik. Namun besarannya belum diketahui, karena rapat penetapan UMP akan dilaksanakan pada 21 November 2022 mendatang.
"Kita juga sudah mendengar masukan dari para serikat pekerja dan buruh. Kemudian dari pengusaha dan unsur pemerintah. Kita juga sudah beberapa kali rapat, namun kita tetap mengacu pada formulasi yang ada pada PP Nomor 36 tahun 2021," katanya, Kamis (3/11/2022).
Menurut Bahari, pihaknya akan memepertimbangkan masukan dari serikat pekerja agar kenaikan UMP di angka 10 persen.
Saat ini pihaknya masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari pemerintah pusat sembari melihat laju angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar acuan penetapan UMP ini.
"Mengenai permintaan serikat pekerja kenaikan UMP di angka 10 persen itu akan kita pertimbangkan. Sesuai dengan arahan Pak Gubernur untuk memperhatikan kehidupan para pekerja ini," kata dia.
Sesuai jadwal, rapat penetapan UMP akan dilaksanakan pada tanggal 21 November 2022 mendatang. Selanjutkan akan dibuatkan SK oleh Gubernur Jambi.
"Kita juga mendorong Kabupaten/Kota agar membentuk dewan pengupahan. Kemudian segera mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk selanjutnya dibuatkan SK Gubernur," pungkasnya.
Seperti diketahui, Tahun 2022 UMP Jambi sebesar Rp 2,649,034. Naik 0,72% dari tahun 2021. (*/IMC01)
CE dan Ratu Munawaroh Arahkan Dukungan ke Haris-Sani di Pilgub Jambi 2024
Pemkot Jambi Berencana Bangun Kolam Retensi Cegah Banjir di Kotabaru dan Jelutung
Ratusan Pendaftar CPNS Kota Jambi Dipastikan Gagal Sebelum Jalani Tahapan Seleksi
Maulana-Diza dan HAR-Guntur Memenuhi Syarat, KPU Kota Jambi Buka Kesempatan Tanggapan Masyarakat
Maulana-Diza dan HAR-Guntur Ditetapkan Memenuhi Syarat Sebagai Calon Walikota-Wakil Walikota Jambi