Hasil Sidang Etik, Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat

Selasa, 01 November 2022 - 13:28:35 WIB

Brigjen Hendra Kurniawan saat menjalani sidang kasus obstruction of justice. (ist)
Brigjen Hendra Kurniawan saat menjalani sidang kasus obstruction of justice. (ist)

IMCNews.ID, Jakarta - Mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan dipecat sebagai anggota Polri. Hal ini merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri yang digelar, Senin (31/10/2022) kemarin.

"Keputusan KKEP yang bersangkutan di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, melansir kompas.com.

Sidang etik terhadap hendra merupakan buntut dari penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dedi mengatakan, keputusan sidang ditetapkan secara kolektif kolegial oleh majelis hakim sidang kode etik. Sidang etik dipimpin Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.

Selain dipecat, Hendra juga disanksi penempatan khusus selama 29 hari. Namun sanksi tersebut sudah dijalaninya.

"Perbuatan yang bersangkutan adalah tercela yang kemudian sanksi yang kedua yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan sudah dilaksanakan," ucapnya.

Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus kematian Brigadir J atau Yosua, banyak polisi yang terlibat untuk menutupi kasus itu.

Setidaknya ada 28 polisi yang diduga melanggar etik dan tujuh yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Para tersangka dalam kasus obstruction of justice yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Selanjutnya, ada juga sejumlah polisi lain yang disidang etik karena bersikap tak profesional, yakni AKP Dyah Candrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Iptu Januar Arifin, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kombes Murbani Budi Pitono, serta AKBP Ridwan Soplanit. (*)

Sumber: Kompas.com


BERITA BERIKUTNYA