IMCNews.ID, Bangko - Pelaku perampokan yang menewaskan Agusrizal alias Bujang (54), pedagang emas di Merangin, Minggu, 9 Oktober 2022 lalu ditangkap. Pengembangan terus dilakukan.
Hasil pemeriksaan, perampokan berujung pembunuhan yang terjadi di Jalan poros Desa Lantak Seribu A3, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, itu diotaki oleh RD alias Rahman Darmawan (38).
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan, Rahman Darmawan juga diketahui merupakan resedivis. Dia pernah dipenjara terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas) alias perampokan.
‘’Tahun 2011 lalu Rahman dihukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Batanghari,’’ katanya kepada wartawan, Kamis, 27 Oktober 2022.
Selain sebagai dalang, Rahman juga bertindak sebagai eksekutor yang menghabisi Agusrizal menggunakan pisau.
"Pelaku RD menusukkan pisau ke bagian punggung korban dan langsung mengambil barang berharga korban," jelasnya.
Menurut Andri, aksi perampokan tersebut sudah direncakan dengan matang oleh Rahman Darmawan dan dua rekannya. Mereka memiliki peran masing-masing. Rahman yang menyusun rencana dan bertindak sebagai eksekutor.
Sementara Sidik Purnomo alias SP (46) berperan sebagai joki yang membonceng Rahman Darmawan saat melakukan aksi. Sedangkan Nyono alias NO (63) berperan sebagai informan.
Dia bertugas memantau dan memberikan informasi kepada Rahman dan Sidik bahwa korban sering membawa emas dan uang tunai sendirian.
Menurut Andri, dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka mengatakan motif perampokan karena mereka butuh uang, Sehingga nekat melakukan aksi perampokan.
‘’Jadi perampokan ini memang sudah terencana dengan matang. Dari informasi NO, RD dan SP membuntuti korban sebelum menjalankan aksinya. Pelaku RD kemudian menusukkan pisau ke bagian punggung korban di tempat sepi dan langsung mengambil barang berharga korban," jelasnya lagi.
Sebelumnya ketiga perampok ini ditangkap di tiga lokasi berbeda, pada Senin, 24 Oktober 2022. RD alias Rahman Darmawan ditangkap di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel). Dia digerebek tim gabungan Resmob Polda Jambi dan Opsnal Polres Merangin di back up Jatanras unit IV Polda Sumsel di Hotel Read Planet, di Surulangun Rawas, sekitar pukul Pukul 14:00 Wib.
Dalam penggerebekan itu Rahman dilumpuhkan anggota dengan timah panas. Dia tidak berkutik setelah salah satu kakinya ditembak petugas. Tindakan tegas itu dilakukan, karena RD berusaha melawan dan melarikan diri saat digerebek.
Usai menangkap Rahman, tim lainnya dari Sat Intelkam Polres Merangin juga berhasil meringkus terduga pelaku lainnya, Sidik Purnomo alias SP. Dia disergap di Pasar Atas Sarolangun, Senin pukul 18:00 Wib.
Kemudian, satu tersangka lagi berinisial NO alias Nyono ditangkap Tim 3 unit Reskrim Polsek Pamenang.
Dia disergap anggota di Dusun Subur Sari, Desa Tambang Emas A1, Kecamatan Pamenang Selatan. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 365 dan 351 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan, pedagang emas keliling di Merangin, bernama Agusrizal alias Bujang (54) tewas di tangan kawanan perampok di siang bolong, di Jalan poros Desa Lantak Seribu A3 Kecamatan Renah Pamenang menuju Desa Tambang Mas A1 Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupten Merangin, Jambi, Minggu (9/10/2022) sekira pukul 12.30 WIB.
Selain menghabisi korbannya, kawanan pelaku juga membawa kabur motor Honda Revo milik korban beserta handphone, uang dan tas berisikan perhiasan emas milik korban.
Persitiwa perampokan itu terjadi sangat cepat dan sadis. Siang itu, korban Agusrizal, warga Simpang Harapan Kota Bangko yang juga pemilik toko Emas Asia Bangko sedang dalam perjalanan pulang menuju kota Bangko usai berjualan Emas di Pasar Desa Lantak Seribu.
Dia mengendarai motor Honda Revo warna merah. Kuat dugaan dia sudah diintai para pelaku. Baru berjalan sekitar lima menit, dia diikuti oleh kawanan perampok yang juga menggunakan sepeda motor.
Tanpa banyak tanya, di jalanan yang cukup sepi salah seorang pelaku langsung membacok toke emas tersebut hingga tersungkur bersimbah darah ke tanah. Selanjutnya, pelaku langsung membawa kabur motor, handphone, uang hingga tas berisikan perhiasan emas yang dibawa korban.
Menurut keterangan keluarga korban, jumlah perhiasan emas yang dibawa kabur pelaku saat kejadian sebanyak 1 kilo. Jika diuangkan nilainya mencapai Rp 1 Miliar lebih.
‘’Informasi yang kami peroleh, emas hasil rampokan itu mereka bagi bertiga. Yang paling banyak adalah si RD itu. Dialah otak pelakunya,’’ kata keluarga korban yang minta namanya tidak ditulis.
Keluarga korban berharap polisi mengusut tuntas kasus ini. Sehingga pelaku dihukum seberat-beratnya. (*/IMC01)
Kejagung Digugat Agar Proses H Triman, Sukandar hingga Bupati Tebo Agus Rubiyanto
Wagub Sani Minta Kepala OPD Berkomitmen dan Bertanggung Jawab Meningkatkan Kualitas SAKIP
Kakanwil KemenHam Jambi Bahas Kerja Sama dan Penguatan Sarpras dengan Gubernur Al Haris
Faried Soroti Pengembang Perumahan yang Abaikan Dampak Lingkungan, Kritisi Pemberian Izin
Ketua DPRD Kota Jambi Respon Cepat Kejadian Rumah Warga Aur Kenali yang Amblas
Aset PT Intisumber Bajasakti Disita Akibat Terlibat Korupsi Impor Baja