Dua Industri Farmasi Dipidanakan Terkait Kandungan Berbaya Pada Obat Sirup

Rabu, 26 Oktober 2022 - 08:48:46 WIB

Kepala BPOM RI. (ist)
Kepala BPOM RI. (ist)

IMCNews.ID, Jakarta - Dua industri farmasi akan dipidanakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini terkait temuan kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) terlampau tinggi dalam obat sirup yang mereka edarkan.

Sayangnya, Penny Kusumastuti Lukito, Kepala BPOM RI, enggan membeberkan dua Industri farmasi yang bakal dipidanakan tersebut.

"Kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana," kata Penny dilantik dari antaranews.com dalam keterangan pers selepas rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022) kemarin.

Dia mengaku telah meminta Kedeputian IV BPOM Bidang Penindakan agar bekerja sama dengan Kepolisian RI untuk melakukan penyidikan.

"Saya tidak bisa menyebutkan sekarang karena prosesnya masih berlangsung dan akan segera nanti tentu kami komunikasikan kepada masyarakat," katanya.

Pemidanaan itu didasari temuan kandungan EG dan DEG dalam produk sirup kedua industri farmasi tersebut. Menurutnya, kandungan pada obat sirup kedua industri farmasi itu bukan lagi hanya bersifat sebagai kontaminan, tetapi sangat-sangat tinggi.

"Ada indikasi bahwa kandungan EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan, tetapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toxic dan tepat diduga bisa mengakibatkan gagal ginjal akut dalam hal ini," ungkapnya.

Sebelumnya, pada Kamis, 20 Oktober 2022 lalu, BPOM mengumumkan lima produk obat sirup di Indonesia yang mengandung cemaran EG melampaui ambang batas aman.

Pertama, obat demam Termorex Sirup kemasan dus botol plastik ukuran 60 mililiter (ml) produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL781300353A7A1. 

Kemudian, obat batuk dan flu Flurin DMP Sirup kemasan dus botol plastik ukuran 60 ml keluaran PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1.

Tiga produk lainnya merupakan obat-obat sirop produksi Universal Pharmaceutical Industries, yakni obat batuk dan flu Unibebi Cough Sirup ukuran 60 ml bernomor izin edar DTL7226303037A1, obat demam Unibebi Demam Sirup ukuran 60 ml bernomor izin edar DBL8726301237A1, dan obat demam Unibebi Demam Drops ukuran 15 ml bernomor izin edar DBL1926303336A1.

Pada kesempatan sama di Istana Bogor, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa hingga saat ini kasus gangguan ginjal akut pada anak mencapai 245 kasus yang tersebar pada 26 provinsi dengan tingkat kematian mencapai 141 korban atau 57,6 persen. (*)



BERITA BERIKUTNYA