Bando Reklame Tak Berizin Dalam Kota Jambi Dibongkar, Ratusan Lainnya Diberi Teguran

Kamis, 22 September 2022 - 10:26:10 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Penertiban reklame bando di Kota Jambi mulai ditertibkan, Rabu (21/9/20222) kemarin. Di jalan protokol, tepatnya depan Transmart, beberapa reklame dibongkar sendiri oleh pemiliknya didampingi Pemkot Jambi dan aparat TNI/Polri.

Salah satu pemilik bando reklame di kawasan Thehok, Muhammad Kosim mengatakan pembongkaran dilakukan merupakan inisiatif sendiri karena sudah ada surat pemberitahuan dari DMPMPTSP Kota Jambi.

Dia mengaku terpaksa melakukan pembongkaran. Akibat hal itu dia mengalami kerugian cukup besar, yakni mengembalikan uang pemasang iklan pada bando reklame tersebut yang belum habis masa kontraknya.

“Yang pasti kita harus mengembalikan uang klien. Terus juga biaya pembongkaran satu titik bando reklame ini cukup besar, sekitar Rp15-20 juta membongkar 1 titik,” kata Direktur Bintang Jaya Advertasing itu.

Dia mengaku izin bando reklame sebenarnya ada, namun tidak bisa diperpanjang sejak dikeluarkannya Permen PUPR nomor 20 tahun 2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan. 

“Dari 2017 izinnya tidak bisa diperpanjang. Tapi pajaknya tetap kita bayar,” ungkapnya. 

Sekda Kota Jambi, A Ridwan mengatakan apa yang sudah dilakukan pemilik bando reklame memang seperti yang diinginkan pihaknya selaku Pemerintah Kota Jambi. 

“Keinginan kita yang seperti ini. Setelah kita surati, mereka menyadari untuk membongkar sendiri, tidak perlu kita paksa,” katanya.

Menurut Ridwan, pemilik reklame juga banyak memberi kontribusi pada pemerintah daerah. Namun ada aspek tata ruang, estetika yang perlu dibenahi. 

Dia mengakui pihaknya agak lemah pada sistem pengawasan. Terutama OPD yang bertanggungjawab atas proses perizinan ini, baik itu BPPRD, PUPR, Perkim dan PTSP. “Ini ditertibkan supaya estetika kota ini indah,” katanya.

Saat disinggung mengenai pajak reklame yang dibayarkan pelaku usaha, namun izinnya sudah tidak diperpanjang, Ridwan belum mampu memberikan penjelasan. “Secara teknis itu nanti ditanyakan pada OPD teknisnya yakni BPPRD Kota Jambi,” ujarnya.

Sementara Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan, Satgas Korsupgah Wilayah 1 KPK RI telahbturun mengingatkan soal reklame, sesuai dengan permen PUPR bahwa bando reklame itu sudah tidak diperbolehkan lagi.  

“Pemilik bando diberi kesempatan untuk membongkar sendiri. Kita melakukan pengawasan saat pembongkaran,” katanya.

Pada initinya, sebut Mustari, saat ini diperlukan ketaatan pelaku usaha, taat mengurus izin dan taat membayar pajak. Menurut Mustari, ada 302 papan reklame di Kota Jambi tak memiliki izin dan tidak membayar pajak.

“Data dari PTSP yang disampaikan kepada kami ada 302 papan reklame tidak berizin. Termasuk 13 bando reklame. Tapi kami hendak memastikan dulu dilapangan. Kita tindak ini, yang tidak ada izin dan tidak membayar pajak,” jelasnya. 

Kata dia, jika tim terpadu yang melakukan pembongkaran papan reklame tersebut, maka barangnya akan diamankan. 

“Dalam waktu 1 bulan tidak diambil oleh pemilik dan tidak mengurus izin, maka dilakukan pemusnahan. Makanya jika membongkar sendiri lebih baik,” pungkasnya. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA