IMCNews.ID, Jambi- Dua anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Agus Rama dan Hasan Ayub mengakui dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Sebanyak 17 saksi kembali diperiksa oleh penyidik KPK pada Rabu (21/9/2022) kemarin. Mereka diperiksa di Polda Jambi.
17 saksi yang dipanggil merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Dimana, 10 diantaranya masuk daftar sebagai tersangka yakni, Hasyim Ayub, Agusrama, Salim, Mauli, Syopian, Hasan Ibrahim, M Khairil, Bustami Yahya, Rudi Wijaya dan Supriyanto.
Dua saksi lagi Muhammadyah dan Elhewi, sudah menjalani hukuman kasus yang sama. Kemudian, Budiyako, Yanti Maria Susanti, Nasrulah Hamka, dan Sri Fatmawati. Satu saksi lainnya yakni mantan Wakil Bupati Muarojambi, Bambang Bayu Suseno (BBS). Seperti diketahui, BBS juga merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode yang sama.
"Ada 17 orang saksi yang kita mintai keterangannya. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," kata juru bicara KPK, Ali Fikri, Rabu.
Menurut dia, perkembangan proses penyidikan ini akan disampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan.
"Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor," tegasnya.
Di Polda Jambi, BBS tampak jadi orang yang pertama keluar dari ruangan pemeriksaan. Kepada wartawan dia menyatakan dia diperiksa sebagai saksi. "Diperiksa sebagai saksi," ujarnya sambil berjalan menuruni anak tangga gedung polda Jambi.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diperiksa dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Selain dirinya, BBS mengatakan ada beberapa koleganya dari PAN yang juga diperiksa KPK.
"Di dalam (ruang pemeriksaan, red) yang diperiksa, semuanya Fraksi PAN," katanya.
Lebih lanjut BBS mengatakan, dia dimintai keterangan terkait rekan-rekannya di DPRD Provinsi Jambi.
"Kita memberikan penjelasan bahwa pada tanggal 17 September 2016 kita sudah mengundurkan diri (sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi). Tadi berkasnya diminta dan sudah kita serahkan," tegasnya.
Sementara itu, Agusrama saat meninggalkan Mapolda Jambi mengaku dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Ya, saya sudah mengetahui ditetapkan sebagai tersangka kemarin (Selasa)," katanya usai keluar dari ruang pemeriksaan.
Menurut Agus, dia menerima surat penetapan tersangka tersebut beberapa hari lalu.
"Sudah beberapa hari lalu saya terima, kita jalani saja proses hukumnya," ujarnya.
Tidak berselang lama, Salim juga usai menjalani pemeriksaan. Dia terlihat keluar dari ruangan pemeriksaan mengenakan kemeja berwarna putih. Saat ditanya, Salim mengaku diperiksa sebagai saksi. "Hanya diperiksa sebagai saksi. Belum ada tersangka baru," ujarnya
Kemudian, Hasan Ibrahim juga memenuhi panggilan penyidik. Datang mengenakan setelan batik berwarna biru dan kopiah, Hasan Ibrahim terlihat memasuki ruangan pemeriksaan di lantai dua gedung Polda Jambi.
Sebelum memasuki ruangan pemeriksaan, Hasan Ibrahim mengatakan kepada wartawan dirinya dipanggil sebagai saksi. "Diperiksa sebagai saksi," katanya.
Seperti Agusrama, Hasan juga mengaku telah mendapatkan informasi dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Saya sudah dapat kabar, namun surat resminya belum terima. Nanti kan suratnya dikirim," ungkapnya usai pemeriksaan.
Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Hasan Ibrahim menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jambi, terutama kepada para pendukungnya.
‘’Saya tidak ada niat melakukan kejahatan," ujarnya, sembari mengatakan jika dirinya sudah dipecat dari Partai Persatuan Pembangunan.
Ditanya soal materi pemeriksaan, politisi senior ini enggan menjelaskannya. ‘’Saya hanya diperiksa sebagai saksi. Soal materi pemeriksaan tanya saja sama penyidik," ujarnya.
Seperti diberitakan, Senin (19/9/2022) beredar 28 nama tersangka baru kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Nama nama para tersangka itu diketahui dari surat pemanggilan terhadap salah seorang saksi yang beredar di media sosial.
Surat panggilan bernomor Spgt/5208/Dik.01.00/23/09/2022 itu tertanggal 16 September 2022 atas nama Pimpinan KPK Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi up.Plh. Direktur Penyidikan selaku penyidik, Achmad Taufik Husein.
Dalam surat panggilan tersebut juga disebutkan pemanggilan saksi untuk tersangka 28 tersangka. Para tersangka yang disebut dalam surat panggilan itu, yakni Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima dan Mesran. Kemudian, Hasani Hamid, Agusrama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati.
Selanjutnya, Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya. Berikutnya, M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli, Hasan Ibrahim, dan Kusnindar.
Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ini disangkakan dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. (IMC01)
Kenali Bahaya dan Tips Agar Terhindar dari Penyakit Jantung Koroner
Nama Calon Anggota KPU 4 Kabupaten/Kota Lulus Seleksi Administrasi Diumumkan, Cek Disini
Kecelakaan Maut di Lingkar Selatan, Remaja Tewas Terlindas Truk
Ihsan Yunus Serahkan Bantuan Mesin Pertanian Senilai Rp2 Miliar
Kata Pemkot Jambi Soal ASN Disperindag Ditangkap Lantaran Curi Ponsel
ASN Disperindag Kota Jambi Terekam CCTV Curi Ponsel Diciduk Polisi