IMCNews.ID, Jambi - Satgas Korsupgah KPK RI Wilayah I menyoroti persoalan pajak reklame dan pajak air tanah di Kota Jambi. KPK secara khusus menyoroti dalam hal penegakan Perda Kota Jambi terhadap reklame yang tak berizin dan yang tak membayar pajak.
Ketua Satgas Korsupgah KPK RI Wilayah I, Maruli Tua Manurung mengatakan, hal itu bisa menjadi celah yang ada dapat berpotensi sebagai biang korupsi, yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.
“Tentang kuat atau lemahnya terlihat dari seberapa baik, seberapa berkualitas data yang dihasilkan. Tapi tadi (kemarin, red) ternyata bahwa memang masih banyak perlu ditingkatkan koordinasi,” jelasnya.
Pasalnya, hasil obeservasi yang dilakukan Tim Satgas Korsupgah KPK RI Wilayah I, ke lokasi wajib pajak yang memiliki piutang pajak daerah Kota Jambi dan observasi ke lokasi penertiban reklame serta pajak air tanah, masih banyak ditemukan pemasalahan.
Bahkan tak sesekali, Maruli Tua Manurung tampak menegur pihak Satpol PP Kota Jambi, dalam hal penegak Perda. Khususnya terhadap papan-papan reklame yang tak berizin.
Dari tiga lokasi yang diobeservasi, yakni Jalan H Agus Salim, tepatnya di depan GOR Kotabaru, Jalan Soekarno Hatta, tepat di depan Hotel Ratu Residence dan Jalan Jenderal Sudirman di depan Transmart Jambi, lagi-lagi tim Korsupgah mempertanyakan kinerja penegakkan Perda oleh Satpol PP Kota Jambi.
“Fokus kami mencegah korupsi di sektor pendapatan daerah dan mendorong tertib perizinan,” kata dia.
Pasalnya dari hasil observasi tersebut terdapat satu papan reklame yang tak memperpanjang izin sejak beberapa tahun belakangan. Tepatnya berada di median jalan Soekarno Hatta, atau di depan Hotel Ratu Residence.
“Perizinan penting, terutama untuk memastikan aturan dan tata ruang serta pemanfaatan ruang betul-betul optimal. Terutama tentang reklame, kami sudah sampaikan agar meninjau kembali dan memperkuat kebijakan dan regulasi perizinan reklame,” terangnya.
Memang disebutkannya, sudah ada kebijakan berizin atau tak berizin ditarik pajaknya oleh Pemkot Jambi. Namun tetap disampaikan olehnya, dipaksa kepada yang mendirikan reklame harus mengurus izinnya.
“Ada tadi yang tidak memperpanjang izin. Dampaknya dari sisi pendapatan daerah berkurang. Khawatirnya ada oknum-oknum yang memanfaatkan hal itu, ini baru satu titik,” jelasnya.
Untuk itu ia meminta agar semua papan reklame di Kota Jambi haruslah berizin. Termasuk ruang yang diperkenankan untuk pemasangan papan reklame.
“Kalau hanya kejar pajak saja, yang nanti banyak yang tidak peduli,” katanya.
Apalagi masih ada ditemukan reklame bando yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, atau di depan Transmart Jambi, yang sesuai aturan pemerintah pusat itu sudah tidak diperbolehkan lagi.
“Udah ada aturan yang melarang reklame bando, sudah tidak diperbolehkan karena berisiko keselamatan berlalu lintas. Lalu-sudah pernah dilakukan penertiban, tapi masih berjalan. Nah ini ada apa,” cetusnya.
Untuk itu ia meminta agar Pemkot Jambi membuat time plan penertiban khusus reklame bando. Sementara untuk potensi pajak air tanah, juga disebutkannya masih belum optimal. Dari data yang didapatnya, saat ini baru ada 112 wajib pajak air tanah di Kota Jambi.
“Kita tidak tahu, sebegini besar Kota Jambi hanya 112. Dugaan kami seharusnya lebih, karena sangat banyak potensi wajib pajak, potensi usaha di Kota Jambi,” jelasnya.
Termasuk wajib pajak penerangan jalan yang diproduksi sendiri. Dari data yang ada, masih banyak yang wajib pajak belum dikukuhkan.
“Data sementara baru 40, dari usaha-usaha yang menggunakan genset itu mereka wajib pajak. Kita harap terdata baik oleh Pemkot Jambi,” terangnya.
Ia juga meminta agar Satpol PP Kota Jambi, DPMPTSP, BPPRD Kota Jambi serta lainnya dapat bersinergi.
“Sehingga data yang dimiliki benar-benar solid. Bukan hanya data administrasi, tapi secara materil perhitungan pajak,” pintanya.
Sementara untuk tindakan terhadap papan reklame yang tak memperpanjang izin, dirinya mengembalikan lagi ke Pemkot Jambi. Apakah harus dieksekusi (potong,red) atau dilayangkan surat peringatan.
“Itu kita kembalikan lagi ke Pemkot. Tapi kalau melihat kondisinya, ini sudah bisa dilakukan tindakan. Yang tahu tindakan mereka (Pemkot,red) apalagi sudah diberi peringatan beberapa kali,” jelasnya.
Sekretaris Satpol PP Kota Jambi, Joyo yang ikut mendampingi obeservasi itu terdengar mengatakan bahwa, pihaknya dalam melakukan penegakkan Perda menunggu adanya laporan dari dinas terkait, dalam hal ini DPMPTSP dan BPPRD Kota Jambi.
Sementara itu, Asisiten III Setda Kota Jambi, Jaelani akan mengikuti instruksi dari Satgas Korsupgah KPK RI Wilayah I. Dia juga tak menampik, bahwa memang perlu penguatan koordinasi antar lini di Pemkot Jambi.
“Kendala, koordinasi harus kita tingkatkan. Kemudian SDM di bidang teknis, secara relatif kita belum punya. Akan kita benahi,” akunya.
Sementara untuk penertiban, Jaelani menyebutkan, masih mengacu dan melihat regulasi yang ada.
“Nanti akan kita lihat, apakah surat peringatan atau bahkan langsung eksekusi,” singkatnya. (*)
Pjs Gubernur Jambi Apresiasi PT Semen Padang yang Bedah Satu Rumah Warga Kumpeh Ulu
Presiden Jokowi Digugat Bayar Ganti Rugi Rp5,2 Triliun Oleg Rizieq Shihab
KPU Jambi Tetapkan Tiga Kali Debat Cagub-Cawagub, Ini Jadwal Debat Pertama
Bawaslu Jambi Awasi 403 Kegiatan Kampanye, Ada 3 Temuan dan 9 Laporan
Pjs Gubernur Sudirman Apresiasi Peran Forum Zakat Bangkitkan Kesadaran Berbagi
Dalam Kegiatan Tasyakuran, Elpisina dan Erpan Nyatakan Dukungan ke Haris-Sani
Mantan Dirut RSUD Kolonel Abundjani Bangko Didakwa Rugikan Negara Lebih dari Rp648 Juta