IMCNews.ID, Bangko - Mantan Direktur RS Kol Abunjani, Merangin, Berman Saragih (BS) ditahan penyidik Kejari Merangin. Ia bersama PY, resmi menjadi tersangka dugaan korupsi jasa kebersihan RSUD Kol Abunjani, Bangko.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka sejak Senin 23 Mei 2022 lalu. Pada Rabu (7/09) penyidik Kejari Merangin resmi menahan dua tersangka tersebut.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) HHT dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merangin kepada Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Merangin telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berasal dari penyidik tindak pidana korupsi jasa kebersihan rumah sakit Kolonel Abunjani Bangko masa 2017 - 2021.
Diketahui tersangka BS, adalah Berman Saragih. Sedangkan PY yakni Peby merupakan rekanan atau pihak ketiga dari kegiatan jasa kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko.
Kajari Merangin, Raden Roro Theresia Tri Widorini menjelaskan, penahanan dua tersangka tersebut karena berkas perkara dugaan korupsi jasa kebersihan Rumah Sakit Kolonel Abunjani Bangko sudah masuk tahap kedua. "Dua tersangka ini yakni dengan inisial BS dan P," ungkap Kajari Merangin.
Dijelaskan Kajari, penahanan dilakukan terhadap kedua tersangka karena ditakutkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindakan yang sama dan untuk mempermudah proses persidangan.
"Sampai saat ini kami sudah menerima pengembalian uang negara sekitar Rp94 juta dari tersangka BS," sebutRR Theresia Tri Widorini.
Lebih dari dua jam tersangka ada di ruangan penyidik Kejari Merangin. Usai pemeriksaan kedua tersangka lansung memakai rompi tahanan Kejari Merangin untuk untuk dibawa dan ditahan di Mapolres Merangin.
"Ditahan di Polres Merangin karena sebelum inkracht, Lapas Bangko belum bisa menerima tahanan. Maka untuk saat ini dua tersangka sementara dititipkan di tahanan Polres Merangin," sebut Kajari.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Merangin, Arliansyah menyebutkan, dari hasil penyelidikan terhadap dua tersangka ditemukan kerugian negara sebesar Rp648. 965.614.00.
"Perbuatannya kedua tersangka diancam undang-undang tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya sampai 20 tahun atau seumur hidup," ungkap Arliyansyah.
Arliansyah mengatakan BS selaku pengguna anggaran pada kegiatan jasa kebersihan tahun 2017 sampai 2021. Sedangkan PY adalah pelaksana kegiatan atau pihak ketiga pada kegiatan tersebut. Peran kedua tersangka diduga melaksanakan kegiatan tidak sesuai kontrak.
Pasalnya dalam penyelidikan ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai yang tertera dalam kontrak.
"Sehingga di sana ditemukan jumlah nilai pembayaran lebih besar dari nilai pekerjaan sebenarnya," tambahnya. (*)
CE dan Ratu Munawaroh Arahkan Dukungan ke Haris-Sani di Pilgub Jambi 2024
Pemkot Jambi Berencana Bangun Kolam Retensi Cegah Banjir di Kotabaru dan Jelutung
Ratusan Pendaftar CPNS Kota Jambi Dipastikan Gagal Sebelum Jalani Tahapan Seleksi
Maulana-Diza dan HAR-Guntur Memenuhi Syarat, KPU Kota Jambi Buka Kesempatan Tanggapan Masyarakat
Maulana-Diza dan HAR-Guntur Ditetapkan Memenuhi Syarat Sebagai Calon Walikota-Wakil Walikota Jambi
Ngaku Anggota Polisi, Bobit dan Cit Todong dan Lukai Pengendara