Terdakwa Korupsi Jaringan Air Bersih Tanjab Barat Dituntut 2 dan 3 Tahun

Rabu, 10 Agustus 2022 - 08:17:37 WIB

Sidang dilakukan secara virtual. (ist)
Sidang dilakukan secara virtual. (ist)

IMCNews.ID, Jambi - Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan sarana air bersih di Dinas Pekerjaan Umum Tanjunjung Jabung Barat (Tanjabbar) tahun 2014 dituntut dengan hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjabbar. 

Tiga diantaranya, David Sihombing; Pejabat Pembuat Komitmen, Fatmayanti; Direktur PT Multi Karya Interplan Konsultan, dan Adrianus Utama Suwandim; Direktur Utama PT Maswandi dituntut 2 tahun penjara.

 Ketiganya juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, David Sihombing dan Fatmayanti tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. 

Sementara Adrianus Utama Suwandi dibebankan membayar uang pengganti Rp 1.878.891.678 (Rp 1,8 Miliar), subsider 1 tahun kurungan. 

Sedangkan satu terdakwa lagi, Yalmeswara, Yalmeswara, yang mengerjakan proyek tersebut dituntut lebih tinggi. Yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 551.141.817 dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disit. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider. Khusus bagi Adrianus Utama Suwandi, karena telah menitipkan uang untuk pemulihan kerugian Negara sebesar Rp 1.924.490.202, maka JPU meminta majelis hakim mempertimbangkan kelebihan uang titipan sebesar Rp 45.598.523 dikembalikan kepada terdakwa. 

"Sedangkan sebesar Rp 1.878.891.678,03 digunakan untuk menutupi pembayaran Uang Pengganti yang dibebankan kepada terdakwa,” terang JPU Feryando, membacakan surat tuntutan, Senin (8/8/2022).

Para terdakwa dituntut dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Yang menarik dari tuntutan JPU, ternyata kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa jauh lebih sedikit dari yang tertuang dalam dakwaan. Dalam dakwaan, berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi Nomor: SR-249/PW05/5/2021 Tanggal 11 Oktober 2021, kerugian Negara mencapai Rp 10.022.989.390,49. 

Namun dalam tuntutan, kerugian negara yang dibebankan kepada Adrianus dan Yalmeswara kurang lebih hanya Rp 2,M miliar. 

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasehat hukum menyampaikan pembelaan. Sidang dengan agenda pembelaan (pledoi) akan digelar pada pekan depan.

"Silakan kepada terdakwa dan penasehat hukum menyiapkan pembelaan pada sidang pekan depan,” kata Ketua Hakim Ketua Yandri Roni. (*)



BERITA BERIKUTNYA