IMCNews.ID, Makassar - Tim Reserse dan Kriminal Umum (Reskrim) Polsek Panakukang membekuk pencuri hewan ternak yang akan dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pelakunya dua orang, masing-masing berinisial E berusia 23 tahun dan A berusia 20 tahun. Keduanya sudah kita amankan setelah dilakukan pengejaran," ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Panakukang, Iptu Bobi Robinsar, di Makassar, Sabtu (09/7).
Ia menjelaskan, kejadian pencurian hewan ternak jenis kambing tersebut dilancarkan pelaku pada 1 Juli 2022. Kambing tersebut disembelih untuk dimakan sebagai pelengkap saat pesta minuman keras bersama rekan-rekannya.
Aksi keduanya itu terekam CCTV atau kamera pengawas di Jalan Adiyaksa Baru, Lorong 14, Kecamatan Panakukang. Mereka melancarkan aksinya mengambil kambing dengan menggunakan sepeda motor.
Dari hasil rekaman CCTV tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan termasuk menelusuri nomor polisi kendaraan digunakan pelaku. Selain itu, kedua pelaku ini telah diketahui dari ciri-cirinya dan merupakan residivis pelaku pencurian.
"Mereka ditangkap anggota di tempat persembunyiannya, Jalan Abdullah Daeng Sirua pada Sabtu dini hari. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor pinjaman dari bengkel rekannya diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya," papar Bobi.
Rencananya, kambing tersebut akan disembelih pada lebaran tahun ini sebagai hewan kurban oleh pemiliknya namun dicuri pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di sel Polsek Panakukang. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) k 1 jo pasal 101 KUHPidana tentang pencurian hewan ternak, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (IMC02/ant)
Seleksi Petugas Haji 2025 Dibuka, Ini Jadwal Tahapan dan Syaratnya
Dicegat Mahasiswa, Romi Janjikan Angkat Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Dari Bungo Jika Terpilih
Pjs Gubernur Jambi Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Pj Walikota Jambi dan Pj Bupati Kerinci
Ada yang Cacat dan Robek, Banyak Surat Suara di Batanghari Rusak
IJTI Jambi Ajak Jurnalis Jaga Keamanan Jelang Pilkada 2024 dengan Berita Positif
Awasi 1.575 Kampanye, Bawaslu Jambi Sebut Semua Laporan Tak Terbukti Sebagai Pelanggaran