IMCNews.ID, Jambi- Pemerintah Kota Jambi menargetkan perolehan PAD dari pengelolaan Pasar Bedug sebesar kurang lebih Rp 75 juta. Dimana saat ini, Pasar Bedug sudah dibolehkan menyusul Covid-19 yang sudah mulai melandai.
Biasanya pasar bedug milik Pemkot itu berdiri disamping Saimen Pasar khusus menjajakan jajanan (takjil) untuk menu berbuka puasa dan di dalam kawasan Istana anak-anak pasar Kota Jambi itu biasanya menjual pakaian.
Kepala Disperindag Kota Jambi, Yon Heri mengatakan setiap pedagang yang ingin berjualan di Pasar Bedug yang dikelola pemerintah harus mendaftar. "Saat ini sudah sekitar 700 pedagang yang mendaftar," kata Yon Heri,Jumat (1/4).
Yon mengatakan, setiap pedagang dikenakan biaya retribusi sebesar Rp125 ribu, selama satu bulan. Jumlah itu sudah termasuk retribusi parkir, kebersihan, keamanan dan lainnya.
"Jadi itu termasuk ringan," katanya.
Dia mengatakan untuk pasar bedug yang dikelola masyarakat tidak dikenakan retribusi. Sebab biasanya berada di lorong-lorong dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Jasrul mengatakan dengan adanya pasar yang terpusat ini, memudahkan dalam mengatur dan mengontrolnya. Yang harus diingat, masyarakat tetap menjaga prokes dalam melakukan kegiatan-kegiatan itu.
Kata dia, kegiatan ini ada kaitannya dengan pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Pihaknya mendukung karena dua tahun belakangan tidak adanya pasar bedug, dan tarawih juga tidak digelar sepenuhnya. (*)
Hadiri Deklarasi Kampanye Damai, Hafiz Ajak Masyarakat Saling Menjaga Sikap
Pjs Gubernur Jambi Apresiasi PT Semen Padang yang Bedah Satu Rumah Warga Kumpeh Ulu
Presiden Jokowi Digugat Bayar Ganti Rugi Rp5,2 Triliun Oleg Rizieq Shihab
KPU Jambi Tetapkan Tiga Kali Debat Cagub-Cawagub, Ini Jadwal Debat Pertama
Bawaslu Jambi Awasi 403 Kegiatan Kampanye, Ada 3 Temuan dan 9 Laporan
Pjs Gubernur Sudirman Apresiasi Peran Forum Zakat Bangkitkan Kesadaran Berbagi