IMCNews.ID, Jambi – Jelang memasuki bulan ramadhan 1443 H April mendatang, Pemkot Jambi mengeluarkan surat edaran dengan nomor: PEG.06.01/513/BKPSDMD.V/2022, yang mengatur tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan ramadhan.
Diskominfo Kota Jambi, Abu Bakar menjelaskan, surat edaran tersebut dikeluarkan menindaklanjuti surat edaran Menpan RB Nomor 11 tahun 2022 tentang jam kerja ASN pada bulan ramadhan 1443 di lingkungan instansi pemerintah.
Kata dia, surat edaran ini juga dikeluarkan dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah dan efektivitas tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan Pemkot Jambi selama bulan ramadhan 1443 H.
“Sehingga perlu dilakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN. Surat edaran ini memuat jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Jambi,” katanya.
Adapun isi surat edaran tersebut dijelaskan Abu Bakar yakni, bagi perangkat daerah unit kerja pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja diatur, pada hari Senin hingga Kamis, masuk pada pukul 07.30 dan pulang pukul 15.00.
“Waktu istirahatnya pukul 12.00 hingga 12.30,” kata dia.
Sementara untuk hari jumat, ASN akan masuk pukul 07.00 hingga pukul 11.30. Sedangkan untuk perangkat daerah dan unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja yakni, hari Senin hingga Kamis, masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 14.00.
Sedangkan untuk hari Jumat masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 11.30, serta hari Sabtu masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 11.30.
“Jumlah jam kerja efektif bagi ASN yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan ramadhan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam per minggu,” jelasnya.
Dengan begitu, Abu Bakar berharap, Kepala Perangkat Daerah dan Unit Kerja dilingkungan Pemkot Jambi memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1443 H tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. (*)
Pjs Gubernur Jambi Apresiasi PT Semen Padang yang Bedah Satu Rumah Warga Kumpeh Ulu
Presiden Jokowi Digugat Bayar Ganti Rugi Rp5,2 Triliun Oleg Rizieq Shihab
KPU Jambi Tetapkan Tiga Kali Debat Cagub-Cawagub, Ini Jadwal Debat Pertama
Bawaslu Jambi Awasi 403 Kegiatan Kampanye, Ada 3 Temuan dan 9 Laporan
Pjs Gubernur Sudirman Apresiasi Peran Forum Zakat Bangkitkan Kesadaran Berbagi
Dalam Kegiatan Tasyakuran, Elpisina dan Erpan Nyatakan Dukungan ke Haris-Sani