IMCNews.ID,Jambi - Operasi Keselamatan 2022 telah usai, 14 Maret lalu, selama dua pekan digelar, Ditlantas Polda Jambi mengeluarkan 845 surat tilang untuk pengendara yang melanggar di Provinsi Jambi. Sedangkan 244 pengendara lainnya diberikan teguran.
"Selama 14 hari Operasi Keselamatan 1 - 14 Maret 2022, sanksi tilang yang dikenakan kepada pengendara meningkat sebesar 95,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana, hanya memberikan 432 surat tilang," ujar Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi baru-baru ini.
Dia menjelaskan pelanggaran paling banyak yang dilakukan pengendara yakni tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian, kendaraan yang melebihi kapasitas, tidak menggunakan safety belt, tidak menggunakan plat, memakai knalpot brong dan melebihi batas kecepatan.
Dhafi menambahkan selama Operasi Keselamatan, jumlah lakalantas sebanyak 30 kejadian. Dimana 7 meninggal dunia, 4 luka berat dan 32 luka ringan. Adapun kerugian materil sebanyak Rp 61,2 juta.
"Jumlah laka lantas selama Operasi Keselamatan menurun 42,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya dimana jumlah laka lantas sebanyak 52 kejadian," tegasnya. (*)
Telan Rp255,5 Miliar, Kejaksaan Agung Bangun RS Adhyaksa di Seberang Kota Jambi
Buruh dan Karyawan! Presiden Teken PP Nomor 6, Kena PHK Dapat Uang 60 Persen dari Upah
Dua Sumur Minyak Ilegal di Tahura Senami Meledak Lagi, Tiga Orang Luka-Luka
Penolakan Permohonan Penyelesaian Sawit Dalam Kawasan, Menhut Tuai Kritikan
Dewa 19 hingga Guyon Waton Bakal Hentak Jambi di Gemriah Fest 2025
Di Batanghari, 20 Persen Dana Desa Wajib Dialokasikan untuk Dukung Program MBG Prabowo