IMCNews.ID, Jambi - Kota Jambi mengejar untuk menjadi Smart City. Pelayanan terhadap masyarakat mulai diberlakukan dengan sistem IT.
Hal tersebut guna mempermudah pelayanan dan meminimalisir tatap muka antara petugas dan masyarakat.
Setidaknya ada dua aplikasi yang kini wajib digunakan dalam berjalannya roda pemerintahan, yakni aplikasi SIPADEK dan SiPATEN. SIPADEK merupakan salah satu aplikasi untuk pengelolaan sistem persuratan pada pemerintah Kota Jambi secara online.
Sementara SiPATEN merupakan aplikasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan untuk mewujudkan pelayanan perizinan dan non perizinan yang cepat, efektif, efisien, transparan dan memberikan kepastian hukum serta mewujudkan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan terpadu di kecamatan.
Dalam penerapan aplikasi tersebut sudah dilakukan evaluasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi.
“Januari-Februari kita sudah melakukan evaluasi terhadap kemanfaatan Sipadek dan Sipaten. Itu persuratan dan perizinan. Hasilnya diserahkan kepada kepala daerah dan dikeluarkan rekomendasi terhadap OPD yang nilai kurang. Diberikan teguran,” kata Kepala Diskominfo Kota Jambi, Abu Bakar.
Dia menyebutkan, secara umum penggunaan dua aplikasi tersebut di tingkat OPD berjalan dengan baik.
“Namun pemanfaatannya di tingkat kelurahan masih dinilai kategori cukup dan kurang, untuk instansi yang memiliki nilai kurang diberikan teguran,” imbuhnya.
Abu Bakar menjelaskan, cara penilaian yang dilakukan pihaknya yakni dengan melakukan pemeriksaan di dashboard aplikasi dan turun ke lapangan melakukan wawancara langsung.
“Tujuannya, pertama mengoptimalkan penguatan birokrasi, kedua meningkatkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi. Intinya ini lebih menghemat, jadi tidak menggunakan kertas lagi dalam surat,” sebutnya.
Dari penilaian tersebut, setidaknya ada 37 instansi yang diberikan teguran, karena dinilai kurang baik dalam penerapan dua aplikasi tersebut.
Semuanya merupakan kelurahan yang ada di Kota Jambi. Persentase pemanfaatan aplikasi tersebut masih 30 persen. Sementara 70 persen masih bersifat manual.
Dalam teguran yang disampaikan pada instansi terkait yakni diminta untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bidang teknologi informasi. Kemudian diminta untuk menguasai aplikasi Sipaten dan Sipadek.
“Jadi ini berlaku dari staf sampai pimpinan. Jika dibutuhkan pendampingan dapat Diskominfo Kota Jambi siap memberikan pendampingan,” pungkasnya. (IMC01)
Pjs Gubernur Jambi Apresiasi PT Semen Padang yang Bedah Satu Rumah Warga Kumpeh Ulu
Presiden Jokowi Digugat Bayar Ganti Rugi Rp5,2 Triliun Oleg Rizieq Shihab
KPU Jambi Tetapkan Tiga Kali Debat Cagub-Cawagub, Ini Jadwal Debat Pertama
Bawaslu Jambi Awasi 403 Kegiatan Kampanye, Ada 3 Temuan dan 9 Laporan
Pjs Gubernur Sudirman Apresiasi Peran Forum Zakat Bangkitkan Kesadaran Berbagi
Dalam Kegiatan Tasyakuran, Elpisina dan Erpan Nyatakan Dukungan ke Haris-Sani