Mall Buka Sampai Jam 9 Malam, PTM Terbatas

Kota Jambi Kembali Berstatus PPKM Level III

Jumat, 04 Maret 2022 - 09:11:06 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Kasus Covid-19 di Kota Jambi dalam dua bulan terakhir naik drastis. Oleh karenanya, saat ini Kota Jambi kembali masuk dalam daftar daerah dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III. 

PPKM level III tersebut berlaku hingga 14 Maret mendatang. Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan, sebelum ditetapkan PPKM level III berdasarkan Inmendagri nomor 14 tahun 2022, Pemerintah Kota Jambi sudah menjalankan kebijakan yang setara kebijakan PPKM level III. 

Berdasarkan Inmendagri, daerah dengan PPKM level III, boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM), namun terbatas.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf, Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan  secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari," jelasnya.

Menurut Abu, untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi 100 persen. Seperti kesehatan- termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, dan perhotelan.

Kemudian, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu. 

Selanjutnya, tempat menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket), baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall juga tetap dapat beroperasi 100 persen.

"Tapi dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan," tambahnya.

Abu melanjutkan, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada Pukul 10.00 hingga 21.00 Wib. 

"Menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pada intinya semua sektor wajib menerapkan Prokes yang ketat," pungkasnya. (IMC01)

 



BERITA BERIKUTNYA