IMCNews.ID, Jambi - Dua residivis pembobol rumah diamankan lantaran kembali melakukan aksinya. Mereka adalah M Arief (32) dan Waziri Abid (30).
Keduanya diringkus anggota Polsek Kota Baru. Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang satu dompet beserta identitas, kipas angin, laptop, Netbook, sepeda motor.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Dhadhag mengatakan awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa rumahnya dibobol maling.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, kemudian mengarah kepada kedua pelaku dan mendeteksi keberadaannya.
Mereka diringkus di Jalan Marsda Surya Dharma, Kelurahan Kenali Asam Bawah.
“Salah satu pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan menceburkan dirinya ke dalam sungai, namun kemudian berhasil kita amankan,” katanya.
Kapolsek menjelaskan, awalnya beberapa hari lalu korban mendapati rumahnya sudah dibobol saat pulang belanja.
Korban melihat dua orang yang tidak dikenalnya sedang berada di dalam rumahnya, selanjutnya pintu rumah tersebut ditutup oleh korban.
Kemudian terjadi tarik menarik pintu antara korban dan tersangka. Selanjutnya korban berteriak minta tolong, kemudian pelaku berhasil melarikan diri.
Kata Dhadhang kedua pelaku diamankan pada Sabtu (12/2) lalu, di kawasan Kenali Asam bawah secara bersamaan. Kedua pelaku menjalankan aksinya di dua tempat yang berbeda.
Pertama, mereka membobol rumah di kawasan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru pada Minggu (13/2) lalu. Ketika itu, keduanya menjalankan aksinya dengan mencongkel pintu rumah korban.
“Saat itu kondisi rumah sedang kosong. Modusnya mereka berdua melakukan aksinya dengan menggunakan linggis dan tang, untuk mencongkel pintu rumah korbannya. Setelah itu mereka menguras harta benda milik korbannya seperti TV, Laptop dan sejumlah uang,” jelasnya.
Menurutnya, kata Dhadhag ternyata selain melakukan pembobolan rumah, mereka juga mencuri sepeda motor pada Rabu (2/2/2022) di kawasan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru.
“Setelah kita lakukan pengembangan, mereka mengakui sebelumnya juga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Jadi mereka ini tergolong sebagai spesialis,” jelasnya.
Dari pengakuan keduanya, mereka merupakan residivis atas kasus pencurian. Arif pernah dipenjara karena membobol rumah, sementara Ebiet dipenjara karena mencuri kopi.
“Keduanya residivis dan pemain lama. Saat ini sedang kita kembangkan ke TKP atas kasus lainnya. Karena ada kecurigaan, mereka juga melakukan tindak pidana penjambretan dari laporan yang kita terima,” katanya.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku menyesal. Alasan mereka mencuri, disebut karena himpitan ekonomi. Arif mengaku baru dipecat dari tempatnya bekerja, sementara Ebiet hanya seorang petani.
“Karena uang pak, kami terhimpit ekonomi. Sehingga sekarang terpaksa mencuri dan sekarang menyesal,” ujar Dhadhag sambil menirukan suara salah satu pelaku.
Atas kejadian ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolsek Kotabaru. (IMC02)
Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan Disukai Petani
Jadi Narasumber FGD Percepatan PI 10% Jambi, Fasha: Selesaikan PI Yang Ada di Depan Mata
Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
Unsur Pimpinan Lengkap, Samsul Ridwan Ditunjuk Jadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi
Pertajam Pembentukan Ranperda Pengarustamaan Gender, Bapemperda Konsiltasi ke Kementerian PPPA
DPRD Provinsi Jambi Gelar Paripurna Penyampaian Sambutan Gubernur Jambi 2025-2030