PT ATGA Harus Bayar Rp 590 Miliar Pasca Kasasi Ditolak MA

Jumat, 24 Desember 2021 - 10:24:15 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Upaya hukum kasasi yang dilakukan PT Argo Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA), perusahaan pembakar hutan di Jambi pada 2015 lalu kandas. 

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PT ATGA vs Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) dan menguatkan putusan sebelumnya yang menghukum ATGA sebesar Rp 590 Miliar karena menyebabkan kebakaran hutan.

"Tolak," demikian bunyi putusan majelis kasasi yang dilansir dari website MA, Kamis (23/12/2021) sebagaimana dikutip dari detik.com.  

Perkara ini ditangani oleh hakim yang diketuai Syamsul Ma'arif dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan Sudrajad Dimyati.

Untuk diketahui, kasus hukum ini bermula saat Jambi dilanda kabut asap sangat pekat pada Januari-Oktober 2015. 

Menurut ahli IPB, Prof Bambang Hero Saharjo, kebakaran itu berasal dari 1.500 hektare kebun PT ATGA.

Kebakaran yang terjadi di lahan kebun itu telah menghasilkan total bahan partikel (TBP) yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung adalah sebanyak 450 ton dan gas rumah kaca yang terdiri atas 10.125 ton C, 3.543,75 ton CO2, 36,855 ton CH4, 16,301 ton Nox, 45,360 ton NH3, 37,563 ton O3, dan 655,59 ton CO, serta total massa gambut yang terbakar sebanyak 22.500 ton.

Akibatnya, terjadi penurunan ketebalan tanah gambut (subsidence), kematian flora (tanaman pakis, rumput, kelakai, harendong), kematian fauna (laba-laba, semut, rayap, cacing, jangkrik). Selain itu, menyebabkan musnah atau kematian flora dan fauna 100 persen.

Atas kejadian itu, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menggugat PT ATGA ke pengadilan Negeri Jambi. 

Pada 13 April 2020, PN Jambi menghukum PT ATGA membayar ganti rugi sebesar Rp 590.543.023.000. Jumlah Rp 590 miliar itu terdiri atas ganti rugi materiil sebesar Rp 160.180.335.500, membayar biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 430.362.687.500 atas kebakaran 1.500 Ha di lokasi mereka.

Namun, ATGA tidak terima putusan tersebut dan mengajukan banding, tapi sia-sia. Sebab Pengadilan Tinggi Jambi dalam Putusan Nomor 64/PDT- LH/ 2020/PT.JMB memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi Nomor 107/Pdt.G- LH/ 2019/PN.Jmb.

Lantas PT ATGA mengajukan kasasi namun ditolak MA dengan putusan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi. (*)



BERITA BERIKUTNYA