IMCNews.ID, Muara Tebo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo memastikan tidak ada perayaan natal dan tahun baru. Bupati Tebo Sukandar menyampaikan, intrusi pemerintah pusat tegas soal pembatasan kerumunan pada untuk memutuskan gelombang ke-3 Covid-19.
Peniadaan hiburan rakyat ini bukan tanpa alasan. Kewaspadaan pemerintah, soal Covid-19 varian omicron yang kini diketahui telah mewabah hingga Indonesia.
"Kegiatan yang sifatnya hiburan rakyat ditiadakan," tegasnya.
Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan arahan kementrian juga tidak diliburkan pada libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Hal serupa juga dilakukan terhadap libur sekolah. Para siswa juga tidak diberikan kelonggaran libur. Namun, bagi ASN yang merayakan hari raya Natal tetap diberi kelonggaran tapi tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
"ASN yang diizinkan hanya yang non muslim yang merayakan Natal," ungkapnya. (IMC01)
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah Pada Kontigen Pesparawi Jambi
Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Dunia di Makkah Akibat Gagal Ginjal
Keluarga Diimbau Tak Jemput Jamaah di Asrama Haji, Ini Alasannya
Bantah Seleksi KI Provinsi Jambi Tak Transparanan, Ariansyah: Pendaftaran Belum Dibuka
Benahi Estetika Daerah, Dorong Penataan Kabel Internet Bawah Tanah
HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas Momentum Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat