IMCNews.ID, Muara Tebo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo memastikan tidak ada perayaan natal dan tahun baru. Bupati Tebo Sukandar menyampaikan, intrusi pemerintah pusat tegas soal pembatasan kerumunan pada untuk memutuskan gelombang ke-3 Covid-19.
Peniadaan hiburan rakyat ini bukan tanpa alasan. Kewaspadaan pemerintah, soal Covid-19 varian omicron yang kini diketahui telah mewabah hingga Indonesia.
"Kegiatan yang sifatnya hiburan rakyat ditiadakan," tegasnya.
Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan arahan kementrian juga tidak diliburkan pada libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Hal serupa juga dilakukan terhadap libur sekolah. Para siswa juga tidak diberikan kelonggaran libur. Namun, bagi ASN yang merayakan hari raya Natal tetap diberi kelonggaran tapi tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
"ASN yang diizinkan hanya yang non muslim yang merayakan Natal," ungkapnya. (IMC01)
Respon Kebijakan Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat, M Hafiz: Potensi Ruang Fiskal Bagi Daerah
Kejagung Sita 38 Objek Tanah Dalam Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tinjau Lokasi Kebakaran di Tanjung Raden, Gubernur Minta Warga Waspada Api di Musim Kemarau
Edi Purwanto Penuhi Janji, Jalan Padang Lamo Mulai Dibangun Tahun Ini
Gubernur Al Haris Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2026