IMCNews.ID, Muara Tebo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo memastikan tidak ada perayaan natal dan tahun baru. Bupati Tebo Sukandar menyampaikan, intrusi pemerintah pusat tegas soal pembatasan kerumunan pada untuk memutuskan gelombang ke-3 Covid-19.
Peniadaan hiburan rakyat ini bukan tanpa alasan. Kewaspadaan pemerintah, soal Covid-19 varian omicron yang kini diketahui telah mewabah hingga Indonesia.
"Kegiatan yang sifatnya hiburan rakyat ditiadakan," tegasnya.
Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan arahan kementrian juga tidak diliburkan pada libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Hal serupa juga dilakukan terhadap libur sekolah. Para siswa juga tidak diberikan kelonggaran libur. Namun, bagi ASN yang merayakan hari raya Natal tetap diberi kelonggaran tapi tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
"ASN yang diizinkan hanya yang non muslim yang merayakan Natal," ungkapnya. (IMC01)
RUPST PHR Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
Jadi Barometer, Komisi I DPRD Bengkulu Bahas Penguatan Kelembagaan & Sengketa dengan KI Jambi
Wamen Imipas Diduga Sudah Dapat Jatah Pengurusan Izin Tinggal WNA Sejak Jabat Dirjen Imigrasi
Seorang Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Akibat Serangan Jantung di Makkah
Faried Tegaskan DPRD dan Pemkot Jambi Terus Perjuangkan Warga Terdampak Zona Merah
Al Haris Minta Proyek Sekolah Rakyat Dipercepat Demi Sambut Siswa Baru