ASN Dilarang Cuti Natal dan Tahun Baru

Minggu, 05 Desember 2021 - 05:47:44 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk mengambil cuti saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal itu sejalan dengan aturan dari pemerintah pusat yang memberlakukan semua daerah di Indonesia berada di Level III dalam penanganan Covid-19.

"Kebijakan itu diambil agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19, khususnya Kota Jambi," kata Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.

Untuk diketahui, tercatat hingga 2 Desember 2021, kasus aktif Covid-19 di Kota Jambi hanya tersisa 6 (lima) kasus. Kasus itu tersebar di 3 (tiga) kelurahan, yaitu Kelurahan Bagan Pete, di RT 07, Kelurahan Tambak Sari, RT 06, dan Kelurahan Eka Jaya, RT 50. Selebihnya 1.644 RT di Kota Jambi berada di Zona Hijau.

Terpisah, Lurah Tambak Sari, Rahmansyah mengatakan bahwa saat ini kasus aktif diwilayahnya hanya tinggal satu pasien.

BACA JUGA : Waspada Bencana Saat Musim Hujan

Dia menyebutkan bahwa kondisi warganya itu terlihat tidak ada masalah, dan seperti orang sehat pada umumnya.

Kata dia, pihaknya bersama dengan tim PPKM dan Tracer (pelacak) Kelurahan Tambak Sari sudah melakukan pengecekan kesehatan ke warga tersebut.

"Untuk sementara ini warga saya ini diisolasi mandiri di rumah, dengan pengawasan dari tim kesehatan Kota Jambi. Jadi, perkembangan kesehatannya terus dipantau, kalau timbul gejala akan langsung di bawa ke rumah sakit," katanya.

Sejauh ini, sesuai dengan SOP yang berlaku, sudah sebanyak 15 orang di lingkungan sekitar yang dilakukan pemeriksaan.

"Hasilnya tidak ada masalah, karena tidak ada kontal erat dengan pasien. Alhamdulillah aman, tidak ada gejala," katanya. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA