Wapres: Vaksinasi COVID-19 Penentu Penurunan Tingkat PPKM

Selasa, 14 September 2021 - 12:09:32 WIB

Warga berjalan di depan videotron mengenai protokol kesehatan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (13/9/2021). Pemerintah memutuskan terus melanjutkan PPKM tingkat II-IV di Pulau Jawa-Pulau Bali hingga 20 September 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19. (ist)
Warga berjalan di depan videotron mengenai protokol kesehatan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (13/9/2021). Pemerintah memutuskan terus melanjutkan PPKM tingkat II-IV di Pulau Jawa-Pulau Bali hingga 20 September 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19. (ist)

IMCNews.ID, Jakarta - Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, mengatakan, cakupan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 menjadi syarat dan ketentuan untuk menurunkan tingkat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah.

Hal itu dia bilang saat meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Sentra Vaksinasi Sinergi Sehat di The Media Hotel and Tower Jakarta Pusat, Selasa.

"Jadi vaksin ini menjadi salah satu penentu untuk turunnya tingkat (PPKM), sehingga kita benar-benar menjaga supaya imunitas masyarakat ini terjaga, walaupun Covid-19 belum hilang sama sekali," kata dia, di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan syarat penurunan PPKM dari tingkat III ke II ialah sedikitnya 50 persen masyarakat di suatu daerah harus sudah mendapatkan vaksin. Sementara untuk penurunan PPKM tingkat II ke I ialah sebanyak 70 persen masyarakat sudah divaksin Covid-19.

"Kami ingin ketika dari tingkat III ke tingkat II itu minimal harus dicapai di daerah itu 50 persen masyarakatnya sudah divaksin. Dari (PPKM) tingkat II ke tingkat I, kami harapkan masyarakatnya sudah tervaksin 70 persen," jelasnya.

Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Pandjaitan, dalam keterangannya Senin (13/9), mengatakan, pemerintah akan menggunakan indikator cakupan vaksinasi dalam evaluasi penurunan tingkat PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

"Pertama, cakupan vaksinasi dosis pertama harus mencapai 50 persen dan cakupan vaksinasi lansia (lanjut usia) harus mencapai 40 persen, sebagai syarat tambahan untuk bisa turun dari level tiga ke level dua," kata dia.

Daerah yang saat ini berada di tingkat II akan diberi waktu dua pekan untuk mengejar target yang ditentukan. "Jika (target) tidak bisa dicapai, maka akan dinaikkan statusnya kembali ke level tiga," ujar dia. (IMC02/Ant)



BERITA BERIKUTNYA