Kemdikbudristek: Satuan Pendidikan Harus Bentuk Satgas COVID-19

Kamis, 09 September 2021 - 17:03:27 WIB

Direktur Sekolah Dasar Kemdikbud Ristek Sri Wahyuningsih dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) – KPCPEN secara virtual di Kendari, Kamis (9/9/2021). (ist)
Direktur Sekolah Dasar Kemdikbud Ristek Sri Wahyuningsih dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) – KPCPEN secara virtual di Kendari, Kamis (9/9/2021). (ist)

IMCNews.ID, Kendari - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengingatkan bahwa satuan pendidikan di provinsi hingga kabupaten/kota harus membentuk Satgas COVID-19.

"Sehat dan selamat adalah prioritas utama (saat pembelajaran tatap muka)," kata Direktur Sekolah Dasar Kemdikbudristek Sri Wahyuningsih dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) – KPCPEN secara virtual dipantau di Kendari, Kamis.

Ia menyampaikan satuan pendidikan harus membentuk Satgas COVID-19 untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di tiap sekolah. Hal itu penting guna melindungi para siswa sehingga aman dari infeksi virus corona.

Guna mengoptimalkan kualitas pendidikan dan menekan risiko kesehatan, pemerintah mendorong satuan pendidikan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 untuk membuka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri serta Inmendagri terkait PPKM.

Sri Wahyuningsih menyatakan secara nasional untuk seluruh jenjang, sekitar 39 persen dari 270 ribu satuan pendidikan yang telah memberikan data, telah melaksanakan PTM terbatas.

"Seluruh pihak berkolaborasi untuk memastikan implementasi peraturan pelaksanaan PTM terbatas di lapangan, berangkat dari izin orang tua," ujar dia.

Meski demikian, lanjutnya, peserta didik juga masih dapat melakukan pembelajaran dari rumah, namun tetap menjadi kewajiban satuan pendidikan untuk menyediakan kualitas pendidikan yang optimal.

Pemerintah melakukan sosialisasi aturan teknis PTM terbatas secara masif bersama pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Menurutnya, syarat wajib vaksin diberlakukan bagi guru dan tenaga pendidikan dalam PTM terbatas. Peserta didik juga diharapkan segera mendapatkan vaksinasi.

Pemerintah mengharapkan semua tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat dapat bekerja sama dalam mengajak orang tua agar berpartisipasi dalam percepatan vaksinasi anak 12-17 tahun. (IMC02/Ant)



BERITA BERIKUTNYA