IMCNews.ID, Muara Tebo - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menelan korban. Dua penambang emas illegal di Kabupaten Tebo dilaporkan tewas tertimbun longsoran tanah.
Peristiwa itu terjadi saat kedua korban menambang di kawasan perkebunan karet, Lorong Mayat, Kelurahan Pulau Temiang, Kecamatan Tebo ulu, Rabu (1/9/2021), sekitar pukul 16.00 Wib.
Kedua penambang itu diketahui bernama Fesa Nesra (23) warga RT 12, RW 04, Kelurahan Pulau Temiang, dan Amri Mursalin (21) warga Dusun Telago Mudo, Desa Tanjung Aur, Kecamatan Tebo ulu. Keduanya tertimbun saat menggali tebing setinggi 15 meter.
BACA JUGA : Dua Anggota Satpol PP Peras Pelaku Usaha Manfaatkan PPKM Level 4, Akhirnya Dipecat
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Maharatua Siregar mengatakan saat kejadian kedua korban melakukan aktivitas penambangan menggunakan dompeng di areal kebun karet milik Pi'I, warga Kelurahan Pulau Temiang. Keduanya sudah menggali tebing setinggi 15 meter.
"Namun tebing longsor. Keduanya tertimbun material tanah longsoran setinggi 1 meter," katanya.
Kedua korban, kata dia, sempat meminta tolong saat terjadi longsor. Teriakan mereka terdengar warga yang langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pencarian. Namun sayangnya, upaya evakuasi terkendala tingginya material tanah yang menimbun kedua korban.
BACA JUGA : Bangkrut, Koja Trans Stop Operasional
Kedua korban baru berhasil ditemukan setelah dilakukan penggalian tanah hingga sedalam satu meter dalam keadaan telah meninggal dunia.
"Korban dimakamkan hari ini (Kamis kemarin) oleh keluarganya, " pungkasnya.
Sementara Kepala Desa Tanjung Aur, Itianto membenarkan dua orang warganya tewas tertimbun tanah longsor saat melakukan aktivitas penambangan.
“Saya baru pulang, jadi belum tahu kronologisnya. Apakah kecelakaan tertimbun longsor apa tidak belum lihat, karena saat ini hujan,” katanya. (IMC01)
Kenaikan Pangkat Personel, Dirpolairud: Jadikan Motivasi Tingkatkan Profesionalisme dan Loyalitas
Diganti Konstruksi Baru, Perbaikan Jembatan Jalan Sari Bakti Telan Rp4,1 Miliar
Indonesia Butuh Investasi Baru Minimal Rp7.500 Triliun Jika Ingin Ekonomi Tumbuh Tinggi
Digugat Demokrat, Anggota DPRD Jambi Burhanudin Mahir Mangkir dari Sidang Perdana
Vonis Riski Apriyanto Oknum ASN Pemprov Jambi Cabul Dinilai Tak Adil, Jaksa Resmi Banding