Berawal Dari Judi, Terungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 01 September 2021 - 12:41:15 WIB

IMCNews.ID, Kerinci - Lima tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diciduk jajaran Satnarkoba Polres Kerinci. Mereka diamankan di tiga tempat berbeda yaitu Siulak Deras dan Kayu Aro Kabupaten Kerinci, Senin (30/8/2021) lalu. 

Satu dari lima tersangka adalah seorang wanita. Para pelaku yang berhasil diamankan yakni, JS (34) warga Desa Pasar Minggu Kayu Aro. Kemudian DC (41) yang tinggal di Siulak Deras dan DS (41 ) seorang perempuan warga Siulak Deras. Selain itu, DH (34) pria warga Desa Mekar Jaya Kayu Aro dan JC (35) yang juga warga Siulak Deras.

Kapolres Kerinci AKPB Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Narkoba Iptu Syafrizal, menjelaskan penangkapan kelimanya berawal dari penanganan kasus judi oleh Opsnal Reskrim Polres Kerinci. 

BACA JUGA : Ayah dan Anak Kompak Edarkan Sabu

Namun saat melakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu beserta alat hisap.

"Setiba di TKP di rumah DC, Desa Sulak Deras, anggota Opsnal ResNarkoba melakukan interogasi terhadap 3 pelaku dan mereka mengakui sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari DH, yang beralamat Desa Mekar Jaya, Kayu Aro," jelas Kasat.

Kemudian anggota Opsnal Resnarkoba melakukan penangkapan dan pengeledahan di rumah DH dan menemukan 1 plastik klip besar yang berisikan kristal warna bening diduga sabu. Lalu, 1 bungkus plastik klip yang berisikan plastik-plastik klip kecil, yang sudah dibuang di dalam kloset kamar mandi.

"Setelah menemukan barang bukti tersebut DH mengakui membeli narkotika jenis sabu tersebut dari JC di Desa Sulak Deras. Setelah itu anggota opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan serta menemukan 1 pirek kaca yang berisikan kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu," sebutnya. 

Kelima pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut. 

"Selanjutnya anggota opsnal membawa ke 5 (lima) tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk diproses lebih lanjut," sebutnya. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA