IMCNews.ID - Dua pengendara tewas dalam tabrakan beruntun di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Desa Lubuk Bento, Minggu (29/8/2021) malam.
Kecelakaan ini melibatkan tiga kendaraan yakni sepeda motor Honda CRF warna hitam merah dengan No Pol BD 5692 IC, sepeda motor Honda CRF warna hitam biru non TNKB, dan sepeda motor Honda Blade warna hitam.
Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, Senin (30/8/2021) kemarin mengatakan kronologis tabrakan beruntun tersebut saat Honda CRF warna hitam merah yang dikendarai oleh Hendrik Eka Putra (20) melaju dari arah Bengkulu menuju Mukomuko.
BACA JUGA : Tabrakan dengan Tronton, Pengendara Motor Tewas Dalam Kecelakaan di Depan Unja
Sedangkan Honda CRF warna hitam biru Non TNKB yang dikendarai oleh Tedi Adi Guntara (25) melaju dari arah Mukomuko menuju arah Bengkulu. Pada saat itu Honda CRF warna hitam merah hendak mendahului Honda Blade warna hitam dengan kondisi jalan agak menikung.
Pada saat bersamaan dari arah yang berlawanan melaju Honda CRF warna hitam biru Non TNKB dengan kecepatan yang cukup tinggi sehingga terjadi tabrakan. Salah satu kendaraan tersebut terseret mengenai Honda Blade warna hitam.
Ia menyimpulkan, kecelakaan terjadi karena Honda CRF warna hitam merah hendak mendahului lawan dengan kondisi jalan yang menikung dan Honda CRF warna hitam biru Non TNKB menikung dengan kecepatan yang cukup tinggi.
Ia mengatakan, akibat kejadian tersebut pengendara Honda CRF warna merah hitam dan hitam biru meninggal dunia.
"Kemudian penumpang Honda CRF Non TNKB mengalami luka berat, patah kaki sebelah kanan, luka lecet di bagian kaki sebelah kanan, memar di bagian dagu, punggung bagian belakang memar," katanya.
Lalu pengendara Honda Blade warna hitam mengalami tangan kiri di bagian siku terkilir, bagian wajah terdapat luka lecet dan memar di bagian punggung.
Selanjutnya polisi mengamankan barang bukti sepeda motor di Polsek Pondok Suguh serta mengumpul bukti dan keterangan dari saksi di tempat kejadian peristiwa. (IMC01)
Penolakan Permohonan Penyelesaian Sawit Dalam Kawasan, Menhut Tuai Kritikan
Dewa 19 hingga Guyon Waton Bakal Hentak Jambi di Gemriah Fest 2025
Di Batanghari, 20 Persen Dana Desa Wajib Dialokasikan untuk Dukung Program MBG Prabowo
Tujuh DPD PPNI Kabupaten/Kota Tolak Hasil Muswil VI DPW PPNI Provinsi Jambi
Korupsi Bank Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara dan Rp204,8 Miliar Uang Pengganti
Secara Bulanan, Jambi Alami Deflasi Didorong Insentif Tarif Listrik