Suami Istri Pembunuh Karyawan Koperasi Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 05 Juni 2021 - 08:38:54 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Pasangan suami istri pelaku pembunuhan berencana terhadap korban Tigor Tahtah Negara Nainggolan karyawan koperasi yang ditemukan tewas setelah dilukai dengan senjata tajam pada 24 Mei 2021 lalu, berhasil ditangkap. 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian, di Jambi, Kamis, mengatakan kedua pelaku pasangan suami istri Heriyanto (36) dan Pini Pondriani (26) warga Paal 10 Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP. 

"Ancamannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegasnya. 

BACA JUGA : Mayat Tigor Ditemukan Bersimbah Darah di Pinggir Jalan Hebohkan Warga Bagan Pete

Hasil pemeriksaan kedua pelaku bahwa penyidik menetapkan kedua pasal berlapis, karena sebelum melancarkan aksinya mereka sudah berencana membunuh korban. 

Aksi nekat pelaku karena masalah utang piutang antara korban dan pelaku Pini, dan hubungan gelap mereka telah diketahui suaminya, Heriyanto.

Tim gabungan berhasil menangkap pasangan suami istri yang merupakan pelaku pembunuhan karyawan koperasi pada Rabu (2/6/2021) malam di dalam hutan, tepatnya di Kelurahan Teluk Rendah, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Mereka bersembunyi dan sekaligus bekerja di lahan perkebunan temannya.

Kedua pelaku tersebut melakukan pembunuhan terhadap korbannya pada Senin (24/5/2021) malam di kawasan Jalan Sayuti Penerangan, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo.

Kombes Pol Dover mengatakan bahwa setelah melakukan pembunuhan, pasangan suami istri tersebut melarikan diri ke dalam hutan yang berada di Kabupaten Tebo. Selama sembilan hari kedua pelaku melarikan diri dan akhirnya ditangkap tim gabungan.

Dalam penangkapan terhadap pelaku, tim gabungan harus melewati medan jalan yang ekstrem dan terjal. Untuk menuju lokasi hutan tempat mereka bersembunyi harus berjalan kaki selama empat jam.

"Tim gabungan untuk masuk ke dalam harus menumpangi mobil kelapa sawit warga agar tidak diketahui oleh pelaku," katanya. 

Kronologis kejadian pembunuhan itu pada Senin, 24 Mei 2021 sekitar pukul 21.30 WIB, saat korban melintas di Lorong Pajero RT 23, Jalan Sayuti Penerangan dengan tujuan ke rumahnya yang baru.

Kedua tersangka sudah mengikuti korban sebelumnya. Ketika korban keluar dari lorong rumahnya, kedua tersangka itu sudah bersiap menghadang korban.

Tersangka Pini bersembunyi di balik pohon. Ia kemudian tersangka Pini keluar dari tempat persembunyiannya langsung mendatangi korban dan menusuk perut korban sebelah kiri dengan senjata tajam.

Kemudian korban sempat menahan pisaunya dan membuka helm. Korban yang kenal dengan tersangka langsung menendang tersangka hingga jatuh, sehingga terjadi perkelahian antara pelaku dengan korban.

Sedangkan suami pelaku turut membantu, dan akhirnya juga ikut melukai korban hiingga berakibat meninggal dunia.

"Dalam kasus ini pelaku utama adalah Pini (istri), sedangkan suaminya Heriyanto turut serta," jelasnya. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA