IMCNews.ID - Seorang guru SD bernama Marta Lena Butarbutar (42) menjadi korban pembunuhan. Polisi berhasil mengungkap para pelaku perbuatan sadis tersebut.
Dua dari tiga pelaku sudah berhasil diringkus. Korban ditemukan ttak bernyawa berlokasi di Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Dua pelaku yang berhasil diringkus yakni Yoseph Rikki Tambunan (24) dan NDN (16). Keduanya merupakan warga Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba. Sementara otak pembunuhan, JH (15), masih buron.
“Satu tersangka lagi JH (15) masih DPO,” ujar Kasubbag Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir, Senin (31/5/2021) dilansir dari kumparan.com.
Kata Bungaran, aksi pembunuhan berawal saat para pelaku mencoba mencuri di rumah korban. Namun aksi mereka kepergok oleh korban.
BACA JUGA : Diduga Aniaya Pegawai Klub Malam, Kanit Buser Dicopot
“Tersangka ingin melakukan pencurian di rumah korban, namun pada saat itu korban terbangun dan berteriak ‘maling’ sehingga tersangka JH melakukan penusukan dengan benda tajam,” ujar Bungaran.
Dia menceritakan, awalnya pada hari Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 14.00 WIB pelaku JH dan YRT merencanakan pencurian.
Kemudian, mereka mempersiapkan benda yang akan digunakan untuk mencuri, yakni 1 kunci baut, pisau dan obeng.
Pukul 21.00, para pelaku menargetkan rumah korban yang berada di Desa Lumban Lobu, Kecamatan Bonatua. Pelaku YRT kemudian mengajak tersangka NDN.
Mereka menyatroni rumah korban sekitar pukul 01.00 WIB, Senin (24/5/2021). Para tersangka datang ke rumah targetnya menggunakan sepeda motor pinjaman yang diparkir 500 meter dari rumah korban.
“Tersangka JH lalu memandu jalan menuju rumah korban melalui pematang sawah,” ujar Bungaran.
Tiba di rumah korban, mereka berbagi peran. Tersangka NDN bertugas memantau situasi di belakang rumah. YPT bertugas menjaga di depan rumah. Sedangkan tersangka JH masuk rumah korban melalui jendela.
Setelah berhasil masuk, JH berusaha mencari barang berharga. Namun aksinya ketahuan dan Korban berteriak meminta pertolongan.
JH yang panik lantas menusuk korban menggunakan pisau yang dibawanya hingga korban terjatuh. Mendengar keributan, tersangka YPT masuk ke rumah. Dia lantas mencekik leher korban. Sedangkan JH kembali menusuk korban berkali-kali hingga tewas.
Setelah menghabisi korbannya mereka kabur tanpa membawa hasil curian. Selang sehari setelahnya, Rabu (26/5/2021) polisi meringkus dua pelaku, YPT dan NDN.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHPidana subs 351 ayat (3)atai Pasal 365 ayat (4)jo 53 KUHPidana jo Pasal 55, 56 KUHPidana Jo UU No tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Ancamannya, hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (*)
CE dan Ratu Munawaroh Arahkan Dukungan ke Haris-Sani di Pilgub Jambi 2024
Pemkot Jambi Berencana Bangun Kolam Retensi Cegah Banjir di Kotabaru dan Jelutung
Ratusan Pendaftar CPNS Kota Jambi Dipastikan Gagal Sebelum Jalani Tahapan Seleksi
Maulana-Diza dan HAR-Guntur Memenuhi Syarat, KPU Kota Jambi Buka Kesempatan Tanggapan Masyarakat
Maulana-Diza dan HAR-Guntur Ditetapkan Memenuhi Syarat Sebagai Calon Walikota-Wakil Walikota Jambi
Tabrak Pagar SD di Jalan Lintas Sumatera, Pick Up Grand Max Ringsek