Wakil Ketua DPRD Tebo Dituntut 3 Tahun 4 Bulan

Jumat, 21 Mei 2021 - 14:26:42 WIB

Ilustrasi. (ist)
Ilustrasi. (ist)

IMCNews.ID, Muara Tebo - Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsurizal alias Iday dituntut 3 tahun 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo dalam sidang di Pengadilan Negeri Tebo, Jumat (21/5/2021).

Iday duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa kasus perusakan hutan di Desa Suo-Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Dalam tuntutannya, JPU Yoyo Adi Saputra menyatakan Iday terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Perbuatannya memenuhi unsur pelanggaran sesuai dengan pasal 82 ayat 12 hurf B, Junto Pasal 12 huruf B  Undang-Undang no 18 Tahun 2013 Tentang Perusakan Hutan.

Selain hukuman kurungan, Iday juga dituntut membayar denda Rp 1 M. Jika terdakwa menolak membayar denda, maka digantikan hukuman 1 tahun penjara.

"Terdakwa adalah Wakil Ketua DPRD, seharusnya melindungi bukan membantu seseorang untuk menebang untuk merusak hutan," katanya.

Tuntutan yang diajukan oleh JPU dalam persidangan perkara, yang menyeret Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo, ini dianggap setimpal. Karena seharusnya dia memberikan contoh kepada masyarakat.

"Sebagai wakil rakyat seharusnya memberikan contoh, bukan malah tidak mendukung program pemerintah", ungkapnya.

Menanggapi tuntutan tersebut Syamsu Rizal mengatakan akan menyampaikan pledoi pada sidang Senin  Senin (24/05/2021). Iday menilai  tuntutan JPU sangat tendensius.

"kita akan jawab dan buktikan dalam persidangan besok",kata iday ketika dikonfirmasi setelah persidangan di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tebo.

Iday keberatan dianggap bersalah menurut JPU, telah melanggar pasal perusakan hutan. Menurutnya orang yang terlibat langsung dalam perusakan hanya dituntut 1 tahun  penjara. Untuk itu Dia meminta keadilan dan akan membuktikan.

"Dalam surat kan jelas bukan saya pemilik lokasi tersebut," katanya. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA