Hari Pemungutan Suara 9 Desember Jadi Hari Libur Nasional

IMCNews.ID, Jakarta - Hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Keputusan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 sebagai hari libur nasional.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September 2020 namun akibat pandemi COVID-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember, yang juga merupakan Hari Antikorupsi Sedunia. (IMC01/ant)