19 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Dihadirkan untuk Cornelis CS, Termasuk Terpidana yang sudah Divonis Bersalah

IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 19 saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, dengan terdakwa Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar, Kamis (26/11/2020).
Mereka adalah Gusrizal, Sufardi Nurzain yang sudah jadi terpidana dalam kasus ini. Kemudian M. Juber dan Poprianto. Selanjutnya, Cekman, Parlagutan Nasution, Zainul Arfan, yang sudah berstatus tersangka dalam kasus yang sama.
BACA JUGA : Giliran Masnah Busro, BBS, Agus Rubiyanto hingga Kontraktor Digarap KPK Hari Ini
Selanjutnya Nasri Umar, Hasani Hamid, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Edmon, Abdul Salam Haji Daud, Muntalia, Sainuddin, Hasan Ibrahim, Kusnindar dan anggota DPR RI dari PKB, Sofyan Ali.
Sufardi Nurzain dan Gusrizal, memberikan keterangam secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi, tempat keduanya menjalan masa hukuman dalam kasus yang sama. (IMC01)